Kartu perdana yang Anda gunakan pada smartphone diwajibkan untuk didaftarkan terlebih dahulu agar bisa digunakan. Hal ini untuk mengintegrasikan dan memvalidasi nomor kontak Anda dengan nomor Kartu Keluarga dan KTP. Bagaimana cara daftar ulang kartu Telkomsel?
Pentingnya Melakukan Registrasi Ulang Kartu SIM Telkomsel dan Lainnya
Diwajibkannya registrasi ulang kartu SIM dengan menggunakan nomor KK dan KTP tentu bukan tanpa alasan. Setidaknya ada beberapa manfaat yang bisa pengguna kartu SIM dapatkan jika melakukan registrasi kartu prabayar, di antaranya:
- Menyeleraskan data penduduk
Dengan adanya peraturan ini, maka satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu identitas saja yang semuanya nanti akan terintegrasi satu sama lain. Mulai dari pembuatan passport, visa, sertifikat tanah, hingga rekening bank.
- Melindungi pelanggan
Selain untuk menyelaraskan data penduduk, registrasi ulang ini memiliki tujuan agar pelanggan dapat terlindung dari tindak kejahatan yang marak dilakukan melalui telepon seluler. Karena sudah banyak terjadi penipuan dan transaksi yang merugikan pihak lain menggunakan smartphone.
- Membangun sistem keamanan nasional
Dengan adanya sistem yang terintegrasi dengan baik, maka beberapa tindak kejahatan dapat diminimalisir demi terbangunnya sistem keamanan sosial. Seperti jual beli obat-obatan narkoba, terorisme, penipuan dalam bentuk undian, hingga prostitusi online.
- Operator dapat lebih mengenal pelanggan dengan baik
Dengan adanya data aktual yang telah terinput, hal ini akan lebih memudahkan operator untuk memberikan penawaran tertentu. Biasanya mereka akan memanfaatkan database yang ada sehingga apa yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel
Bagi Anda para pengguna Telkomsel, bisa melakukan registrasi ulang melalui dua cara berikut ini:
- Lewat SMS
- Ketik ULANG Nomor NIK#Nomor KK# (untuk pelanggan lama)
- Kirim ke 4444
- Ketik REG Nomor NIK#Nomor KK# (untuk pelanggan baru)
- Kirim ke 4444
- Lewat Website
- Pastikan perangkat smartphone Anda dalam keadaan online
- Kunjungi https://www.telkomsel.com/
- Isi data nomor HP, Nomor KK, dan nomor KTP
- Klik dapatkan password
- Kode password akan dikirim ke nomor Telkomsel Anda
- Masukkan password yang telah dikirim ke form tersebut
- Klik Kirim
- Tunggu kurang lebih sekitar 1 x 24 jam untuk mendapatkan konfirmasi
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu yang Terblokir
Jika Anda mendapati kartu sudah dalam keadaan terblokir, tak perlu langsung panik. Karena kartu atau nomor yang telah hangus karena diblokir masih bisa diaktifkan lagi sesuai kebijakan masing-masing operator. Ikuti langkah-langkah dan cara daftar ulang kartu Telkomsel dengan urut.
Baca: Cara Unreg Kartu Yang Hilang
Mungkin sebagian pengguna berpikir kalau kartu yang sudah mati otomatis tidak dapat digunakan lagi dan sebaiknya ganti nomor baru. Namun, jika nomor tersebut merupakan nomor penting yang sudah menyebar ke berbagai penjuru tentu merasa sayang jika harus mengganti dengan nomor baru.
Untuk mengaktifkan kembali kartu yang telah terblokir tersebut, Anda harus melakukan registrasi dengan mencantumkan nomor KK dan KTP seperti cara di atas. Setelah berhasil teregistrasi, semua layanan baik pulsa dan paket data akan kembali seperti semula.
Namun, alangkah baiknya sebelum kartu Anda terblokir dan hangus maka segera lakukan registrasi ulang dan isi pulsa jangan sampai melebihi masa tenggang. Karena jika nomor sudah terblokir, Anda harus repot-repot mengurusnya ke call center jika cara yang dilakukan sendiri tak juga berhasil.
Anda bisa mengikuti salah satu dari cara daftar ulang kartu Telkomsel tersebut sesuai dengan kebutuhan dan posisi Anda. Apakah sebagai pelanggan baru atau pelanggan lama. Baik melalui SMS maupun website semuanya sama-sama mudah untuk diikuti.